PINRANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani berhasil meringkus 1 (satu) pelaku narkoba. Pelaku yang diringkus ini bernama Zulkifli alias Kipli (23), warga jalan Industri Kelurahan Bukit harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pelaku dibekuk aparat di BTN Bili-bili Mas Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (20/2/2018), sekira pukul 13.30 Wita. Dari tangan pelaku ikut disita barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.29 gram serta 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty bernomor polisi DP 2238 RM.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus dugaan tindak penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi warga jika di lokasi sering dilakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti hal itu, tim Satuan Resnarkoba Polres Pinrang bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga :
Saat di TKP, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pinramg, Akbp Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (21/12/2018) malam, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurut dia, saat aparat melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani pemerksaan lebih lanjut,” ungkap Adhi Purboyo. (*)
Komentar