PINRANG — Pertanyaan besar sejumlah elemen masyarakat akan proses penindakan terhadap HM, seorang oknum pejabat Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Pinrang yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu, bakal segera terjawab. Pasalnya, kasus tersebut saat ini dipastikan telah bergulir di tangan Bawaslu Pinrang dan oknum pejabat yang bersangkutan juga telah diperiksa tim Gakkumdu Pinrang.
“Yang bersangkutan telah kita periksa dan Insya Allah keputusannya paling lambat pada hari Selasa, tanggal 26 Pebruari 2019, pekan depan,” jelas Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (21/2/2019).
Ruslan menyebutkan, pihaknya menepis semua keraguan masyarakat Pinrang akan integritas Bawaslu Pinrang dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Kita tidak akan tebang pilih dan kita selalu pro aktif saat mendapatkan laporan atau informasi pelanggaran Pemilu. Buktinya, begitu mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, kami langsung bergerak ke Kantor Oknum Kadis yang bersangkutan dan hasilnya, kita menemukan sejumlah
Kalender Caleg yang terpasang di sejumlah ruangan Kantor Dinas tersebut,” ungkapnya.
Namun yang perlu dipahami, lanjut Ruslan, kasus itu bukan ditangani pihak Bawaslu Pinrang saja, tetapi juga melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Gakkumdu.
“Ini ditangani Tim Gakkumdu Pinrang yang di dalamnya juga ada teman-teman aparat dari Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi mari kita tunggu hasil keputusan Tim Gakkumdu Pinrang, hari Selasa mendatang,” pungkasnya. (*)