PALOPO – Anggota Resmob Polres Palopo mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pelaku penjualan anak perempuan di bawah umur, Sabtu kemarin (20/02/2021).
Saat diamankan, terduga Melfi Indriati Puti mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Telah menggunakan jasa korbannya (bunga) untuk pelampiasan nafsu para lelaki hidung belang.
Sekali berkencan, bunga mendapat keuntungan Rp500 ribu. Tetapi, uang tersebut dibagi dua dengan Melfi.
Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Palopo, AKP Andi Aris kepada LINTASTERKINI, Minggu (21/02/2021).
“Ini kasus eksploitasi anak perempuan usia 11 tahun. Melfi terduga mucikari, menjual anak di bawah umur. Bukan transaksi online, tetapi langsung,” tuturnya via telepon seluler.
Melfi yang merupakan warga Jalan Batu Putih Kota Palopo itu, kini ditahan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Orangtua korban keberatan atas kasus ini, makanya mereka melaporkan terduga,” terang AKP Andi Aris saat ditanya apakah ada unsur paksaan pelaku terhadap korban untuk berbuat mesum.
Korban lanjut AKP Andi Aris, sudah beberapa kali berkencan bersama tamunya di beberapa tempat penginapan. Termasuk di Hotel Agro dan Horas di Kota Palopo.
“Hasil penyelidikan sementara, korban sudah tiga kali melayani tamu dari Melfi,” tutupnya.
Komentar