Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Minta Masyarakat Lebih Mengenal Produk Hukum Daerah

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 21 Februari 2022 21:12

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah, karena merupakan hasil rancangan terbaru dari pemerintah kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.

Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).

“Perda ini baru dirancang tahun 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.

Politisi Gerinda ini menilai secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan Perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa Perda ini ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap Perda tersebut,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara, hadir narasumber, Aktivis Pembela Rakyat Kecil Bidang Hukum, Abdullah Mahir mengatakan secara pelaksanaan otonomi daerah yang sudah dikenal memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah kota Makassar.

“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.

Kata dia, dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan tidak jauh berbeda dengan Perda sebelumnya produk bantuan hukum dalam tahap penyusunan, peraturan perundang-undangan yang berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Dalam Perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” cetusnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...