GOWA – Pelaku pembunuhan terhadap Alif, balita berusia 13 bulan yang terjadi Minggu (20/3/2016), di Dusun Bontojai, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, berhasil diamankan. Kedua pelaku merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban.
Merwka berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Unit Reskrim Polsek Parangloe, Senin (21/3/2016), sekira pukul 07.00 Wita, di jalan Paccerakkang Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Selanjutnya kedua pelaku masing-masing Mila (16), yang merupakan ibu kandung balita dan Sudirman (32), warga Kampung Bontojai, ayah tiri korban digelandang ke Mapolres Gowa guna dimintai keterangannya.
Baca Juga :
Dari hasil interogasi, diketahui jika motif pembunuham balita berusia 13 bulan ini lantaran kedua pelaku jengkel dengan korban yang rewel.
“Motif penyebab meninggalnya balita yang berusia 13 bulan ini, lantaran dianiaya orangtuanya sendiri lantaran Alif terus berteriak dan menangis. Karena jengkel, Alif langsung dianiaya dan dipukul menggunakan benda tumpul,” ujar Kapolres Gowa, Rio Indra Lesmana.
Ibu kandung Alif, Mila dan ayah tiri Alif, Sudirman mengakui perbuatannya setelah dibekuk polisi di Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, pagi tadi.
“Dari hasil penyelidikan sementara, orang tua Alif yakni Mila dan Sudirman, mengakui melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri” Kata Rio.
Sebelumnya, ayah kandung korban pada hari Minggu (20/3/2016) sekira pukul 17.00 Wita, yang bernama Sumarlin (22), warga Dusun Kampung Beru, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, telah melaporkan kepada pihak Polsek Parangloe.
Saat itu ayah kandung korban menyampaikan jika anak kandungnya yang bernama Muhammad Alif (13 bulan) yang selama ini tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya telah diserahkan kembali kepadanya dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. (*)
Komentar