LINTASTERKINI.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar cara baru menggunakan narkoba jenis ganja yang diekstrak menjadi cairan kemudian dijual bersama dengan rokok elektrik (vape) melalui sistem daring (online). Peredaran narkoba tersebut dibongkar melalui penangkapan AA (26), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017) lalu.
Kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tanjung mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium, cairan yang digunakan tersebut mengandung jenis narkotika golongan 1 (5-Fluoro-ADB). Zat tersebut merupakan ekstrak daun ganja yang dilarang dalam lampiran nomor 95 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2 tahun 2017.
“Ini merupakan cairan liquid campuran ganja. Jadi pelaku mengubah ganja menjadi cairan, kemudian disaring dan diracik sendiri. Setelah itu baru diteteskan dalam cairan yang digunakan dalam vape. Efek penggunaannya sama dengan efek pengguna ganja,” kata Vivick kepada pers di Mapolres Jaksel, Selasa (21/3/2017).
Dari tangan AA, polisi menyita 8 bungkus ganja, 44 botol liquid yang sudah dicampur dengan ganja, dan 9 botol plastik yang berisikan tembakau yang mengandung narkotika golongan 1 tersebut. AA dijerat dengan 114 ayat sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 juncto Permenkes nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AA sendiri telah melakukan aksinya selama 6 bulan terakhir. Satu botol liquid yang sudah berisi cairan ganja tersebut dijual dengan kisaran harga 210-225 ribu. Kepada penyidik AA mengaku tidak mengenal pembelinya karena selain menampung barang haram tersebut, ia hanya menjalankan situs yang digunakan untuk menjualnya.
Selain AA, polisi juga masih mencari rekan pelaku yang dipanggil Bangor. Pencarian dilakukan bekerja sama denggan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Markas Besar Kepolisian RI.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menjualnya dengan sistem online. Pembeli harus mendaftar dahulu dalam situs tersebut untuk bisa membeli vape berisi ganja tersebut,” ujar Vivick. (Sumber : Media Indonesia)