GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap pelaku yang menanam bayi disamping pohon nangka. Pelaku ternyata adalah ibu kandung si bayi yang dibantu oleh adik pasangannya.
Pelaku yakni KW (21) seorang karyawan Toko, asal Desa Bagubelereng, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai. Pelaku dalam melalukan aksinya dibantu oleh NH (20) adik dari pasangan KW, yang bekerja sebagai baby sister, asal Bangkala Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattallassang, Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan janin bayi di Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang, Gowa , pada hari Selasa (20/3/2018) sekira pukul 07.00 wita.
“Janin bayi ini ditemukan oleh warga yang bernama Mila, yang mendengar suara anjing menggonggong. Karena penasaran warga langsung menuju ke TKP dan menemukan janin bayi tersebut,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Rabu (21/3/2018).
Shinto menyebutkan bahwa janin bayi tersebut sudah berumur sekira 4 bulan dan sudah dikubur beberapa hari. Hal ini menjadi informasi awal bagi Polsek Bontomarannu setelah melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP ini, personel mendapatkan informasi bahwa ada warga sekitar yang meminjam cangkul untuk mengubur bangkai Tikus,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan, diketahui bahwa warga yang meminjam cangkul tersebut adalah NH adik dari pasangan KW yang bekerja sebagai karyawan Toko di Jl. Landak Makassar.
“Jadi NH ini membantu KW mengubur janin bayi pada hari Jum’at sebelum janin bayi ditemukan,” katanya lagi.
Dari keterangan pelaku KW, memang sudah ada upaya untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat jenis Floxigra yang dipesan lewat jalur online dengan harga Rp. 1,6 Juta 1 pack .
“Jadi ketika obat ini dikonsumsi maka dampaknya kepada pelaku yaitu merasakan mual dan pusing sehingga harus meminum obat jenis bintang toedjoe. Dan pada hari Jum’at siang janin bayi sudah bisa keluar,” katanya.
Selanjutnya pelaku kemudian mencari tempat yang paling tepat untuk menguburkan janin bayi tersebut. Pelaku KW menghubungi NH kemudian datang menggunakan motor untuk membawa janin bayi ke daerah Pattallassang dan menguburnya di samping pohon nangka yang jaraknya tidak jauh dari rumah NH.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.
Sementara itu , pengakuan pelaku KW saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tega mengubur janin bayinya sendiri karena malu. “Saya malu pak, pasangan saya sudah janji akan bertanggung jawab tapi tidak ditepati,” katanya.
Sementara pasangan dari pelaku KW, menurut Shinto sudah teridentifikasi dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni cangkul 1 buah, sisa obat jenis floxigra 500 mg, 1 papan cytotec tablets 200 mg, 2 kaplet jenis klofeniramin maleat, dan 4 sachet bintang toedjoe no. 16.(*)