MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Mursalim alias Enal (40) dan Masbar (30).
Pria asal Jalan Kandea ini diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (19/03/2021). Mereka ketahuan telah mengutil tas berisi emas 50 gram di Pasar Panampu pada 13 Maret pagi, belum lama ini.
Selain emas, pelaku juga berhasil membawa kabur dua handphone korban.
“Setelah diinterogasi, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang disimpan di bawah sadel motor di Pasar Panampu. Tas itu berisikan emas dan dua handphone,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara melalui keterangannya, Minggu (21/03/2021).
Tidak hanya itu, di dalam tas korban juga terdapat uang tunai senilai Rp15 juta. Kendati begitu, dari tangan pelaku, polisi baru mengamankan dua barang bukti berupa dua unit handphone.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Selanjutnya kasus dikembangkan untuk barang bukti lainnya. Anggota juga menyita barang bukti milik korban berupa satu dompet coklat dan satu tas salempang hitam. Turut disatu satu unit motor pelaku,” ungkap Komisaris Polisi ini.
Atas kejadian tersebut, Kompol Edy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang menaruh barang berharga. Apalagi disimpan di bawah sadel motor.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (*)