SINJAI – Anggota Jatanras Polrestabes Makassar di backup Anggota Polsek Sinjai Barat mengamankan Fajar (19) warga Jalan Dg Tata yang merupakan pelaku jambret, Sabtu (20/3/2021) dini hari.
Untuk diketahui Fajar melakukan aksi jambret di Jalan Dg Tata 3 pada 16 Januari 2021 lalu. Pelaku berhasil mengambil ponsel merk Vivo milik korbannya. Selanjutnya, pelaku menjual ponsel tersebut seharga Rp 800.000 kepada seorang penadah bernama Hasniati.
Pelaku diamankan Di Saputowayya Sinjai Barat kerjasama Jatanras Polrestabes Makassar dan Polres Sinjai. Usai ditangkap pelaku dibawa ke Makassar.
Dari hasil interogasi, Fajar mengakui dan membenarkan telah melakukan Jambret di Jalan Dg Tata 3. “Saya yang eksekusi pak,” ujar pelaku.
Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Tamalate. (*)