Logo Lintasterkini

Pemprov Sulsel Ijinkan Pemakaman Covid-19 Macanda Diziarahi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 21 Maret 2021 23:47

Ist.
Ist.

MAKASSAR — Sejak pembukaan Taman Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19, Macanda, Kabupaten Gowa, Pemerintah melarang pihak keluarga atau masyarakat untuk melakukan ziarah kubur. Namun, info terbaru, kini Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan (Pemprov Sulsel) telah memperkenankan bagi masyarakat atau pihak keluarga untuk melakukan ziarah di TPK Macanda tersebut.

Diijinkannya melakukan ziarah di TPK Macanda tertuang dalam Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah kubur adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah,” kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu, (20/3/2021).

Menurutnya, ada 7 poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi TPK Covid-19 Macanda. Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya. Dalam edaran tersebut menyebutkan jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30 Wita.

Lalu, jadwal kunjungan berikutnya pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 Wita. Sementara jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.

Durasi waktu ziarah untuk satu rombongan keluarga selama 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Kemudian para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.

“Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” bunyi surat edaran itu.

Dikatakan Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman.

“Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...