MAKASSAR — Sejak pembukaan Taman Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19, Macanda, Kabupaten Gowa, Pemerintah melarang pihak keluarga atau masyarakat untuk melakukan ziarah kubur. Namun, info terbaru, kini Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan (Pemprov Sulsel) telah memperkenankan bagi masyarakat atau pihak keluarga untuk melakukan ziarah di TPK Macanda tersebut.
Diijinkannya melakukan ziarah di TPK Macanda tertuang dalam Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah kubur adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah,” kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu, (20/3/2021).
Menurutnya, ada 7 poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi TPK Covid-19 Macanda. Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.
Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya. Dalam edaran tersebut menyebutkan jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30 Wita.
Lalu, jadwal kunjungan berikutnya pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 Wita. Sementara jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Durasi waktu ziarah untuk satu rombongan keluarga selama 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Kemudian para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
“Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” bunyi surat edaran itu.
Dikatakan Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman.
“Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya. (*)