MAKASSAR – Sepak terjang Aprian Tandungan alias Andu (27) dan Imran Suriadi (30) berakhir di kantor polisi.
Dua pencuri ini diringkus anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Rajawali, Minggu (21/03/2021). Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Bahkan, aksi mereka terbilang sadis. Sebab tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Seperti yang terjadi di Jalan Tupai, pada 16 Maret 2021 baru-baru ini. Mereka mencuri telepon seluler di salah satu kios barang campuran. Aksinya terekam kamera pengawas CCTV.
“Mereka awalnya berpura-pura membeli rokok. Melihat kesempatan, toko yang dijaga oleh wanita saat itu, mereka lalu mengeluarkan sebilah parang dan mengancam korbannya. Kemudian mengambil handphone korban,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara dalam keterangannya.
Nahas bagi kedua pelaku. Saat polisi melakukan pengembangan penunjukan barang bukti, mereka berusaha kabur. Timah panas pun bersarang di kaki keduanya.
Mereka juga mengakui pernah mencuri di Jalan Monginsidi Baru, Maret belum lama ini, di malam hari.
“Pelaku sudah diserahkan ke Mapolsek Mamajang bersama barang buktinya. Yakni, satu jaket berwarna biru, satu celana pendek hitam, satu baju kaos hitam, sebilah parang, satu peci dan motor Mio biru yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kompol Edy.
Turut diamankan tiga terduga penadah barang hasil curian pelaku. Di antaranya, Joshua Kristian (23), Alexander (22) dan Suriyadi (25). (*)