LUNUKLINGAU – Kasus kematian seorang tahanan bernama Hermanto (41) di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumel) pada Februari 2022 lalu kembali menjadi sorotan. Sebab, korban diduga dianiaya polisi di dalam sel.
Dikutip dari JPNN, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan pihaknya menindak tegas oknum anggota yang melanggar. Polres Lubuklinggau juga sudah menetapkan empat polisi sebagai tersangka. Kemudian ada tujuh oknum polisi diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
“Jadi, sejak meninggalnya korban tahanan, sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Toni saat dihubungi, Minggu (20/3).
Selain penetapan sejumlah tersangka terhadap oknum polisi, Polda Sumsel juga sudah mencopot AKP Sudarno dari jabatan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
“Sudah dimutasi ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Toni.
Sementara terhadap empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang menganiaya korban hingga tewas akan disanksi pidana.
“Kami lakukan proses hukum pidana kepada anggota yang terbukti menganiaya,” tegas Toni.
Selain diproses pidana, keempat polisi yang jadi tersangka juga terancam dipecat dari institusi Polri karena sudah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Toni sebelumnya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kematian korban.
“Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Senin (21/2).
Hermanto (41) selaku warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat berada di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya. (*)