MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Sserbaguna di Jalan Boulevard.
Pembahasan akan dilakukan bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.
Hal ini juga sebagai upaya respons Distaru Makassar atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.
Baca Juga :
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, mengatakan upaya penertiban akan dijalankan sebagaimana aturan dan prosedur operasional standar (POS).
Aturan itu, kata dia, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali itu terkait teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/instansi lain yang dianggap perlu.
“Jadi, sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” kata Fahyuddin, Senin (20/3/2023).
Pihaknya, kata dia, sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota. “Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas OPD). Saat ini kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan timnya, di antaranya melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanaannya tidak sesuai dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.
Komentar