MAKASSAR – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Hotel Almadera, Makassar, 17 – 21 Maret 2023. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga kesehatan pengelola program penyakit tidak menular (PTM) dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan SDM Kesehatan yang kompeten dalam melaksanakan konseling pada layanan UBM. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2022 – 2024 yang menetapkan indikator capaian untuk Program UBM yaitu 40% kabupaten/kota melaksanakan layanan UBM sebagai upaya pengendalian dampak bahaya rokok.
Salah satu fasilitator pelatihan ini yaitu Muhammad Rachmat, SKM, MKes dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas). Materi yang dibawakan yaitu Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Dampak Konsumsi Rokok.
“Melalui materi ini, peserta diharapkan mampu melakukan KIE dampak konsumsi rokok bagi kesehatan dan sosial ekonomi,” tutur Muhammad Rachmat.
Mengawali paparannya, Muhammad Rachmat mengutip definisi konseling dan menjelaskan fungsi konselor dalam layanan UBM.
“Konseling merupakan proses pemberian bantuan dari konselor kepada konseli (klien), melalui pertemuan tatap muka dengan menyampaikan informasi yang tidak memihak,” jelas Muhammad Rachmat.
“Tugas konselor memberikan dukungan emosi, agar klien mampu mengenali keadaan dirinya dan masalah yang dihadapinya sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dan mantap bagi dirinya sendiri dengan kesadarannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun,” lanjut Muhammad Rachmat.
“Karena itu, seorang konselor perlu terampil bertanya dan mendengarkan. Bicara dengan jelas dan sederhana,” tutur Muhammad Rachmat.
“Konselor juga harus menunjukkan sikap peduli dan hormat, memuji, dan memberikan semangat pada klien, mendorong klien untuk bertanya, dan memberikan pertanyaan untuk menilai pemahamannya,” lanjut Muhammad Rachmat.
Dalam paparannya, Muhammad Rachmat juga mengutip beberapa hasil riset terkait dampak rokok. Anak dengan orang tua perokok, 5,5% berpotensi lebih tinggi mengalami stunting. Tingginya pola konsumsi rokok dalam keluarga bahkan menduduki peringkat kedua dalam daftar pengeluaran keluarga. Keberadaan 10% perokok di lingkungan anak, sudah cukup mendorong anak untuk merokok.
Muhammad Rachmat menutup pemaparannya dengan mengutip penjelasan ulama tentang hukum merokok. Terdapat setidaknya 10 dalil dari al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan keharaman merokok.
“Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk membenturkan atau mereduksi dalil-dalil di atas dengan alasan bahwa beberapa kiyai atau ulama atau dokter juga merokok,” tutup Muhammad Rachmat yang merupakan dosen di Departemen Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku FKM Unhas.
Komentar