PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, sosok IPDA Hewith Manurung, S.Tr.K, menjadi salah satu figur penting yang berperan besar dalam mengungkap kejahatan dengan ketelitian dan profesionalisme tinggi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ahmad Yani (35) di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, IPDA Hewith tak kuasa menahan haru saat menemukan koper milik korban, bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Hal ini menjadi salah satu titik terang yang akhirnya membawa kasus ini menuju penyelesaian.
Kejahatan yang Berawal dari Kepercayaan
Feni Ere dan Ahmad Yani sebenarnya sudah saling mengenal sebelum kejadian tragis itu terjadi. Ahmad Yani merupakan seorang pekerja serabutan yang kerap diminta bantuan oleh korban untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumah. Bahkan, pelaku pernah memasang plafon di kamar korban, sehingga ia cukup mengenal seluk-beluk rumah korban.
Baca Juga :
Pada 24 Januari 2024 malam, Ahmad Yani bersama beberapa rekannya nongkrong di rumah seorang pria bernama Apo, yang terletak di samping rumah Feni Ere. Mereka mengonsumsi minuman keras jenis ballo, hingga larut malam. Dalam kondisi mabuk, pelaku mengantar seorang rekannya ke Asrama Kodim, lalu kembali dan memarkir kendaraannya di sekitar lokasi. Bukannya pulang ke rumah, Ahmad Yani malah duduk-duduk seorang diri hingga dini hari. Saat itulah muncul niat buruknya untuk menyelinap masuk ke rumah Feni Ere.
Dalam keadaan setengah sadar, Ahmad Yani berjalan kaki menuju rumah korban. Berbekal pengetahuannya tentang rumah itu, ia memanjat tembok kamar mandi dan berhasil masuk ke dalam. Saat tiba di kamar, Feni terbangun dan kaget melihat kehadiran pelaku. Ia langsung berteriak meminta tolong, tetapi pelaku membungkam mulutnya menggunakan celana agar suaranya tidak terdengar.
Saat ada kesempatan, korban mencoba melarikan diri dari penguasaan pelaku. Namun, pelaku dengan cepat mengejarnya dan menyeretnya kembali ke dalam kamar. Korban terus memberontak, berusaha melepaskan diri, tetapi hal itu justru membuat Ahmad Yani semakin emosi. Dalam kemarahannya, pelaku membenturkan kepala korban dengan keras ke lantai hingga darahnya menggenang dan terciprat ke berbagai bagian kamar.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku membersihkan darah menggunakan pel dan merapikan kamar agar tampak seperti tidak terjadi apa-apa. Berusaha menghilangkan jejak, ia memasukkan jasad korban ke dalam mobil Honda Brio bernomor polisi DP 1390 TE, bersama sebuah koper berisi barang-barang milik korban. Ia lalu membawa jasad Feni Ere dan membuangnya di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Setelah itu, Ahmad Yani mengganti plat nomor mobil korban dan menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi. Malam harinya, ia kembali mengambil mobil dan membawanya ke Makassar, lalu menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang. Setelah merasa mobil telah aman, ia kembali ke Palopo dengan membawa koper milik korban menggunakan kendaraan ompreng. Namun, semua upayanya untuk menghilangkan jejak sia-sia.

IPDA Hewith Manurung, S.Tr.K,
Kejahatan Pasti Meninggalkan Jejak: Peran Scientific Crime Investigation
Keberhasilan Polres Palopo dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari penerapan scientific crime investigation. Dalam setiap tindak kejahatan, selalu ada jejak yang tertinggal, atau yang dikenal sebagai Triangle Crime Scene (Segitiga TKP), yaitu mata rantai antara korban, barang bukti, dan pelaku.
Tim penyidik dengan sabar dan teliti mengumpulkan bukti-bukti yang menghubungkan ketiga elemen ini. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan tidak ada pelaku yang bisa menghilangkan jejak sepenuhnya. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bagaimana barang bukti yang ditemukan, seperti koper korban di rumah pelaku, menjadi kunci utama dalam membongkar kasus ini.
Dalam situasi seperti ini, penyidik tidak mau terjebak dengan desakan masyarakat yang meminta pelaku segera ditangkap. Menurut Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang, penegakan hukum tidak boleh terburu-buru hanya demi memenuhi ekspektasi publik.
“Banyak yang beranggapan polisi lambat dalam menangani kasus ini, padahal justru sebaliknya. Polisi tidak bisa asal menangkap orang tanpa bukti yang kuat. Proses penyelidikan harus teliti dan berbasis ilmiah agar tidak ada kekeliruan dalam menetapkan tersangka. Dan hari ini kita melihat hasilnya: bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah jelas kepada pelaku, tanpa ada keraguan,” tegas Frederik.
Apresiasi dan Motivasi bagi Polisi Muda
Frederik juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Polres Palopo, khususnya IPDA Hewith Manurung, yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya, sosok Hewith Manurung adalah contoh nyata bagaimana generasi muda di Polri mampu menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Saya bangga melihat ada perwira muda seperti IPDA Hewith Manurung. Dia menunjukkan bahwa generasi baru di kepolisian mampu bekerja dengan cerdas, sabar, dan penuh dedikasi. Ini adalah contoh polisi masa depan yang kita harapkan, yang bekerja dengan hati, berdasarkan ilmu, dan tidak mudah terpengaruh tekanan,” ujar Frederik.
Ia juga berpesan kepada seluruh polisi muda untuk terus menjaga integritas dan semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Menjadi polisi bukan hanya soal menangkap penjahat, tetapi soal menegakkan keadilan. Kepercayaan masyarakat adalah sesuatu yang harus kita jaga dengan kerja nyata, bukan hanya dengan kata-kata. Jadilah polisi yang cerdas, kuat, dan berintegritas,” pesannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah bisa disembunyikan dari hukum. Dengan ketelitian dan profesionalisme, Polri terus membuktikan bahwa setiap kasus bisa diungkap dengan bukti yang kuat dan metode yang tepat. (*)
Komentar