BONE – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yuliana (32), warga Dusun Sumber Jati, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Yuliana ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di Desa Kampoti, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Rabu (20/04/2016), sekira pukul 15.00 Wita kemarin.
Diduga, barang haram tersebut dipesan oleh seorang pengedar di Kabupaten Bone. Aparat pun kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap beberapa orang yang sedang berpesta sabu di Kecamatan Cenrana, Bone.
Baca Juga :
Mereka yakni Jefri alias Aan (30), Jumriani alias Ina (21), dan Hermanto alias Entong (39), yang beralamatkan di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Dari pengembangan itu, polisi kembali menyita alat bukti berupa satu paket sabu sberat 1/4 gram, satu paket sabu sberat 1/2 gram, 1 paket kecil, 1 bong, 3 korek gas, 1 pirex, 1 sendok takar pipet, dan uang tunai Rp2.850.000. Merekapn langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Asdar, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar narkobanya.
“Kami masih kembangkan. Mereka masih diintrogasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu. Peran dari perempuan berinisial Y tersebut masih kami dalami apakah dia kurir atau bandar,” ujar AKP Andi Asdar, saat dihubungi malam tadi.(*)
Komentar