Lintas Terkini

Pria Ini Pelaku Curanmor di Sekretariat IPMIL Raya

Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Kepolisian.

MAKASSAR – Pihak aparat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur didampingi Bripka Haerul, Kamis (21/4/2016), sekira pukul 02.30 Wita, menahan seorang pria paruh baya yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Makassar.

Pria paruh baya itu bernama Taufik Daeng Ngalle (50), warga jalan Rappocini, lorong 5, Kota Makassar. Ia sebelumnya diamankan aparat Polsek Panakkukang lalu diserahkan ke Polsek Rappocini. Tersangka merupakan pelaku pencurian di Sekertariat Ipmil Raya, Jalan Rappocini Raya lorong 5 H no 1, pada bulan Desember 2015 lalu.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksinya di jalan Urip Sumiharjo di halaman parkir Masjid Agung 45, dimana pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih milik jamaah masjid yang sementara melaksanakan shalat subuh berjamaah pada Bulan Desember 2015.

Aksi selanjutnya, dilakukan pelaku di jalan Barawaja dekat jembatan penyeberangan perbatasan wilayah Polsek Tallo dan Polsek Panakkukang. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih pada Bulan Desember 2015.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rappocini guna proses pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi pencurian di Sekertariat Ipmil Raya, pada bulan Desember 2015, berdasarkan nomor laporan polisi LP/2329/XII/2015/Restabes Mksr/Sek Rappocini.

Dimana pelaku saat itu berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih milik mahasiswa yang berada dalam Sekertariat Ipmil Raya.

Ditemui Lintasterkini.com, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sejak usaha berjualan kue yang dilakoninya mengalami kerugian lantaran kurang laku.

Selanjutnya, oleh petugas Mapolsekta Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurthajayana, dilakukan pengembangan di jalan Pampang sekira pukul 03.00 Wita dan di Perumahan Dosen Unhas sekira pukul 03.30 Wita untuk mencari penadah motor hasil curian pelaku.

Alhasil, petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DD 4141 JS yang tidak dilengkapi surat-surat yang diduga kuat merupakan motor hasil kejahatan pelaku.

“Untuk tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara” urai Ipda Nurtjahyana. (*)

Exit mobile version