MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulselbar yang dipimpin Kanitresmob AKP Mochammad Yunus Saputra, kembali meringkus seorang DPO kasus curanmor, Rabu (20/4/2016), sekira pukul 18.30 Wita, di Jalan AP Pettarani 8, Kota Makassar.
Penangkapan pelaku bernama Gunadi Wijaya (21), warga Jalan AP Pettarani 6, ini dilakukan oleh Tim 3 Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dikomandoi Kompol Rafiuddin.
Namun, saat dilakukan penangkapan oleh aparat, pelaku yang dikenal lincah ini berusaha melarikan diri dari sergapan. Meski sudah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, namun desingan peluru yang dilepaskan ke udara tidak membuat pelaku berhenti.
Tindakan tegas pun terpaksa dilakukan aparat. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah dua butir timah panas menembus kedua kakinya. Selanjutnya, pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan dlam penjara.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku pernah melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polsekta Biringkanaya pada hari Senin (14/3/2016) bersama rekannya bernama Arif Pradana yang sudah tertangkap lebih dulu, dan sudah diserahkan ke Mapolsekta Biringkanaya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan LP/370/III/2016/Restabes Mksr/Sek B. Kanaya, selain tersangka yang sudah dilumpuhkan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Speda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, bernomor mesin 28D1788909 dengan nomor rangka MH328D20CAJ788826,” urai Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel AKP Mochammad Yunus Saputra, kepada Lintasterkini.com.(*)