MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggelar Operasi Antik Lipu 2017, berhasil mengamankan 3 (tiga) pengedar dan pengguna narkoba beberapa waktu lalu. Ketiganya, Taufiqqurrahim Ande alias Cilam (42 ), warga Jalan Sungai Tangka, Muhammad Arfandi alias Fandi (38), warga Jalan Nuri dan Azkar Hasbi alias Azkar (38), warga Jalan Tanjung Bunga Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di halaman apel Mako Polrestabes Makassar, Jumat (21/4/2017) mengemukakan kronologis pengungkapan ketiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebanyak 50 gram sabu-sabu tersebut.
“Berawal adanya laporan masyarakat di Jalan Landak. Usai mendapat laporan itu, kami kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan informasi,” terang Endi.
Baca Juga :
Ternyata, informasi tersebut benar. Berawal dari penangkapan Taufiqurrahim Ande alias Cilam (42 ), warga Jalan Sungai Tangka. Ia ditangkap di Jalan Landak sedang berpesta sabu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, Taufiq pun bernyanyi. Ia menyebut jika barang tersebut didapatkan dari Muhammad Arfandi alias Fandi (38), warga Jalan Nuri dan Azkar Hasbi alias Azkar (38), warga Jalan Tanjung Bunga Makassar. Mereka diamankan di Jalan Nuri saat berpseta sabu. Di lokasi ini ditemukan barang bukti sebanyak 20 gram sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu saset besar dan tiga saset sedang milik Cilam dan tiga saset kecil lainnya milik Fandi,” kata Endi Sutendi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polretabes Makassar, Kompol Diari Estetika menambahkan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, salah satu diantaranya kaki tangan seorang bandar. Diakatkannya, bandar yang disebut ini kini masih dalam pengejaran.
“Fandi perantara dari bandar yang masih dalam pengejaran. Penangkapan ini dalam rangka Operasi Antik Lipu 2017 yang dilaksanakan Satuan Narkoba,” jelas Diari.
Ditambahkan Endi, ketiga pelaku tersebut merupakan bandar besar sabu-sabu. Pengakuan ketiganya bahwa mereka telah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut.
“Hukumannya sangat berat, ketiganya bisa terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Komentar