BANTEN – Personel gabungan Subnit Harda dan Krimum Satreskrim Polresto Jaksarta Selatan dipimpin Kanit Harda, Iptu Edy Suprayitno, SH MH, Jumat (20/4/2018), sekira pukul 03.00 Wib mengamankan seorang anggota polisi berpangkat Brigjen gadungan. Perwira tinggi polisi gadungan ini diamankan di Perumahan Green City Blok K 10 Serang Banten.
Pelaku bernama H Asep Sutarja, SP OG (50), kelahiran Cianjur, warga Lingkar Bawonauwe Desa Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Buton, Sulawesi Tenggara ini mengaku sebagai Pati Polri bernama Brigjen Pol Asep Sutarja. Modus operandi pelaku menghubungi via telephone kesalah seorang anggota Polri bernama Bripka Miswono, Penyidik pembantu Unit Harda Satreskrim Polrestro Jaksel untuk mengancam dan mengintimidasi terkait penanganan perkara sesuai laporan polisi nomor : LP/414/III/2018/RJS, tanggal 2 Maret 2018.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, Bripka Miswono selaku Penyidik pembantu Unit Harda Satreskrim Polrestro Jaksel sedang menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, dengan pelapor atas nama Gordhes Roni dan terlapor atas nama Eni Budiman.
Penyidik kasus ini, Bripka Miswono dihubungi via telepon oleh pelaku H Asep Sutarja melalui nomor 0852-1111-4260 yang mengaku sebagai Pati Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal yang berdinas di Lemhanas. Pelaku menyampaikan bahwa dirinya mengaku saudara dari Heryawan selaku kuasa hukum dari pelapor bernama Gordhes Roni P dan meminta penyidik agar penanganan perkara tersebut dipercepat.
Selanjutnya pelaku sering menguhubungi Bripka Miswono. Pelaku menghubungi kembali penyidik, Senin (9/4/2018) dan mengancam agar perkara tersebut segera diberikan kepastian hukum dan jika tidak bisa agar di SP3-kan.
“Dia katakan melalui telepon apabila di SP3 dia akan melakukan pemanggilan mulai dari Penyidik, Kanit dan Kasatreskrim ke Mabes Polri kemudian akan dia pindahkan atau dimutasi,” ujar Kanit Harda Satreskrim Polresto Jaksel, Iptu Edy Suprayitno.
Akhirnya, Kanitharda Polresto Jaksel, Iptu Edy Suprayitno melakukan cek identitas pelaku ke SDM Polri, namun tidak ditemukan identitas pelaku. Akhirnya, Iptu Edy Suprayitno melakukan cek keberadaan alamat pelaku.
Hingga akhirnya, Jumat (20/4/2018), sebanyak 5 personel Unit Harda Satreskrim Polrestro Jaksel dipimpin Iptu Edy Suprayitno berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti diantaranya berupa satu stel PDH Polri dengan pangkat Brigjen Pol di Perumahan Green City Blok K 10 Serang Banten. Terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolrestro Jaksel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dinas PDH berpangkat Brigjen Pol atas nama H Asep S, baju safari warna cokelat, sepatu PDH, dompet yang berisi KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan uang sebesar Rp1.250.000,” pungkasnya. (*/B)


Komentar