MAKASSAR — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) nonaktif.
Dia diberhentikan sementara setelah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai ada kejelasan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, Plt Gubernur tidak punya kewenangan untuk memberhentikan pegawai secara langsung. Kebijakan kepegawaian harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.
Surat penghentian sementara Edy Rahmat, kata Imran sudah sampai di Pemprov Sulsel pada Jumat (17/4/2021) lalu. Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman juga sudah menandatangani SK tersebut.
“Tidak ada kewenangan Plt gubernur mencopot harus izin Kemendagri, alhamdulilah beliau sudah ada persetujuan jadi sekarang sudah ada pemberhentian sementaranya,” beber Imran Jauzi, Rabu (21/4/2021).
Meski sudah dihentikan sementara, gajinya masih akan terus mengalir. Hanya saja dipangkas 50 persen. Tidak diterima secara penuh.
Penghentian resmi Edy akan diputuskan setelah ada keputusan inkrah soal kasus yang melilitnya bersama Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto.
“Masih terima 50 persen, karena belum resmi. Nanti kalau sudah inkrah bahwa dia bersalah baru dihentikan secara resmi sekaligus tidak terima gaji,” paparnya.(*)