Logo Lintasterkini

Insentif Nakes Januari-Maret Diklaim Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar

Andi
Andi

Rabu, 21 April 2021 10:57

Penanganan pasien Covid-19.
Penanganan pasien Covid-19.

JAKARTA — Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) diklaim telah terealisasi. Jumlahnya sebesar Rp37,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari.

Dia menyebut insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret telah terealisasi sebesar Rp37,3 miliar.

Kirana mengatakan, anggaran tersebut telah disalurkan kepada 5.664 nakes dari 20 fasilitas kesehatan yang mengajukan.

“Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dari Januari hingga Maret ini sudah dibayarkan realisasinya sebesar Rp 37,3 Miliar dengan jumlah faskes 20 dan jumlah nakes 5.664 orang,” kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyebutkan, akan melakukan random check kepada para tenaga kesehatan untuk memastikan insentif telah tersalurkan melalui rekening masing-masing nakes.

Selain insentif, pihaknya juga memberikan santunan kematian nakes yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 76 orang dan sudah diserahkan kepada ahli waris pada April ini sebesar Rp 22,8 miliar.

“Sebagian ada yang meninggal tahun lalu namun dilaporkan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, mekanisme penganggaran insentif bagi tenaga kesehatan dilakukan dengan dua skema.

Pertama, menggunakan anggaran pusat yang dialokasikan di Kemenkes.

Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif nakes pada satuan kerja dari unit pelaksana teknis Kemenkes, seperti rumah sakit di bawah Kemenkes, TNI, Polri, dan swasta.

Kedua, menggunakan anggaran daerah untuk tenaga kesehatan yang bertugas di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan lain-lain.

“Anggaran daerah yang dipergunakan untuk memberi insentif tenaga kesehatan yang bertugas bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DBH),” kata Oscar.(*)

 Komentar

 Terbaru

News07 Oktober 2025 17:09
Aliyah Mustika Ilham Sambut Baik Sinergi Edukasi Keuangan untuk ASN Pemkot Makassar
MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi keuangan bagi aparatur pemerin...
News07 Oktober 2025 13:24
Pemkot Makassar, Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Zero Waste
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan ber...
News07 Oktober 2025 12:37
Wali Kota Munafri Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana
MAKASSAR – Di tengah perubahan iklim yang kian tak menentu dan ancaman bencana alam yang bisa datang tanpa tanda, Pemerintah Kota Makassar, teru...
News07 Oktober 2025 10:42
Penyidik Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ...