Logo Lintasterkini

Insentif Nakes Januari-Maret Diklaim Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar

Andi
Andi

Rabu, 21 April 2021 10:57

Penanganan pasien Covid-19.
Penanganan pasien Covid-19.

JAKARTA — Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) diklaim telah terealisasi. Jumlahnya sebesar Rp37,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari.

Dia menyebut insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret telah terealisasi sebesar Rp37,3 miliar.

Kirana mengatakan, anggaran tersebut telah disalurkan kepada 5.664 nakes dari 20 fasilitas kesehatan yang mengajukan.

“Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dari Januari hingga Maret ini sudah dibayarkan realisasinya sebesar Rp 37,3 Miliar dengan jumlah faskes 20 dan jumlah nakes 5.664 orang,” kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyebutkan, akan melakukan random check kepada para tenaga kesehatan untuk memastikan insentif telah tersalurkan melalui rekening masing-masing nakes.

Selain insentif, pihaknya juga memberikan santunan kematian nakes yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 76 orang dan sudah diserahkan kepada ahli waris pada April ini sebesar Rp 22,8 miliar.

“Sebagian ada yang meninggal tahun lalu namun dilaporkan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, mekanisme penganggaran insentif bagi tenaga kesehatan dilakukan dengan dua skema.

Pertama, menggunakan anggaran pusat yang dialokasikan di Kemenkes.

Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif nakes pada satuan kerja dari unit pelaksana teknis Kemenkes, seperti rumah sakit di bawah Kemenkes, TNI, Polri, dan swasta.

Kedua, menggunakan anggaran daerah untuk tenaga kesehatan yang bertugas di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan lain-lain.

“Anggaran daerah yang dipergunakan untuk memberi insentif tenaga kesehatan yang bertugas bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DBH),” kata Oscar.(*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...