MAKASSAR — Satpol PP Kota Makassar bergerak. Lapak pedagang kaki lima (PKL) di median Jalan Pengayoman sudah dibongkar, Rabu (21/4/2021).
Sehari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Makassar didampingi aparatur kepolisian sudah turun melakukan peneguran. Pemilik lapak diberi waktu membereskan dagangannya hingga malam hari.
Puluhan petugas Satpol PP berseragam yang datang ke lokasi pun langsung membongkar lapak tersebut.
Saat pembongkaran dilakukan, lapak dalam kondisi kosong. Pemiliknya juga tidak berada di lokasi, sehingga tidak ada perlawanan yang terjadi.
Sebelumnya, pemilik lapak yang ditegur petugas sudah mengaku siap meninggalkan lokasi tersebut. Meski pun, ia sempat membandingkan penertiban lokasi PKL lain yang melanggar tetapi tidak ditindaki.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud juga sebelumnya mengungkapkan, keberadaan lapak PKL tersebut memang melanggar. Apalagi posisinya tepat berada di median jalan. Sangat tidak dibenarkan.
Hanya saja, penindakannya tidak bisa dilakukan begitu saja. Butuh pendekatan yang humanis dan persuasif untuk memberi pemahaman kepada pedagang yang berada di lokasi tersebut.
“Tidak ada perlawanan karena pada saat penertiban tadi kosong barang jualannya,” kata Iman usai penertiban.
Iman menambahkan, kemungkinan pedagang itu telah memindahkan barangnya setelah diberikan surat teguran dari Satpol PP Kecamatan.
“Untuk mengantisipasi ji, makanya tadi kami kirim dari Balaikota satu peleton Satpol PP,” imbuh Iman.(*)