PINRANG – Kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Korbannya berusia 19 tahun, dengan inisial NJ.
Tim Crime Fighters Resmob Pinrang yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku, AM (22) akhirnya berhasil diringkus di Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Selasa (20/04/2021).
Yang menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, saat diamankan, AM mengakui perbuatannya. Telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.
“Kejadiannya pada 18 Maret 2021, di Sulili Barat Paleteang,” ungkapnya melalui keterangan resminya.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, AM sempat mengancam akan membunuh korban. Karena takut, korban pasrah disetubuhi.
“Korban dan pelaku awalnya berboncengan. Pelaku hendak mengantar korban pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, pelaku ke arah Sulili Barat. Singgah di rumah panggung yang tidak berpenghuni,” ungkap Iptu Deki.
Di rumah panggung itu, AM melampiaskan nafsu birahinya. Dengan terlebih awal merusak gembok pintu untuk bisa masuk ke dalam rumah tersebut.
“Pelaku lalu memaksa korban naik ke atas rumah. Setelah itu, pelaku memeluk korban dari belakang. Korban diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan pelaku. Kemudian pelaku membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya,” lanjut Iptu Deki menjelaskan kronologi kejadian.
Ada pun AM, kini ditahan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. (*)