SIDRAP – Yusran, oknum guru honorer di Madrasyah Aliyah Kabupaten Sidrap yang melakukan pemerkosaan terhadap siswinya akhirnya dipecat. Pelaku saat ini juga sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh aparat Polres Sidrap.
“Tersangka sudah kami tahan. Menurut informasi dia juga sudah dipecat sebagai guru honorer,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Anggi N Siregar kepada lintasterkini.com, Sabtu (21/5/2016).
[baca juga : Biadap, Oknum Guru di Sidrap Cabuli Siswanya Hingga 20 Kali ]
Baca Juga :
Anggi menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus pemerkosaan ini. Jangan sampai masih ada korban lainnya yang belum diketahui.
Diketahui, oknum guru yang merupakan Warga Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap ini melakukan tindakan pemerkosaan kepada salah seorang siswinya sejak bulan Desember 2015 lalu. Korban bahkan mengaku diperkosa sebanyak 20 kali. (*)
Komentar