MAKASSAR – H Malik, pemilik bom rakitan yang meledak beberapa waktu lalu di sebuah kos kosan di Jalan Barawaja, Kota Makassar, dikabarkan menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, baru baru ini.
Hanya saja, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo, yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, mengatakan, H Malik, hanya memenuhi panggilannya sebagai saksi, atas insiden ledakan bom ikan yang melukai dua orang tersebut.
“Bukan menyerahkan diri, dia (Malik) dipanggil sebagai saksi, dan memenuhi panggilannya. Statusnya juga masih saksi,” ujar Tri, melalui WhatsApp, barusan.
Baca Juga :
Mantan Kapolsek Panakkukang ini menambahkan, jika alat bukti keterkaitan H Malik dalam kasus itu sudah cukup, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka.
[Baca Juga: Ada Ledakan Bom di Barawaja, Dua Orang Luka ]
“Kalau alat bukti sudah cukup, baru kami tetapkan sebagai tersangka. Posisinya masih pemeriksaan saksi. Kendala kita belum bisa periksa yang dua korban yang masih di rumah sakit,” tambhanya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan H Malik sudah pasti akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom tersebut.
Seperti diketahui, pascaledakan di Jalan Barawaja tersebut, H Malik yang juga merupakan pemilik rumah kost yang meledak, sempat menghilang. Bahkan, menurut informasi, pria parubaya itu pernah berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus bom ikan.
[Baca Juga: Dua Sindikat Jaringan Bom Ikan Barawaja Tiba di Makassar ]
Dari catatan kepolisian, diketahui jika H Malik merupakan peracik bom ikan yang berjaringan hingga di Pulau Jawa. Pada tahun 2008, H Malik pernah tertangkap dalam kasus yang sama dan bahkan baru-baru ini ia terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani proses hukum.(*)
Komentar