MAKASSAR – Dua kawanan pencuri berinisial NA (18) dan SS (24) diciduk aparat Polsek Bontoala, Makassar di Jalan Tinumbu, Kota Makassar. Keduanya dibekuk dan langsung digiring ke Mapolsek Bontoala, Sabtu malam, (19/5/2018) untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan polisi yang memeriksa, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga. Dalam aksi ini, kedua maling tersebut mengungkapkan jika mengambil uang puluhan juta rupiah serta sebuah handphone milik korban.
“Uang itu sudah saya pakai beli pakaian baru, Pak,” ucap kedua pelaku.
Baca Juga :
Kanit Reksrim Polsek Bontoala, Iptu Bachtiar mengatakan, kedua pelaku diamankan saat dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa dua orang maling yang merupakan warga Jalan Tinumbu, pernah melakukan pencurian di rumah warga bernama Salam.
“Personel kami mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 batang panah (busur) lengkap dengan alat pelontarnya,” papar Iptu Bachtiar, Minggu, (20/5/2018).
“Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban bernama Salam. Dari tangan kedua pelaku diamakan barang bukti selain 2 batang panah (busur) lengkap dengan pelontarnya, juga diamankan pakaian berupa baju dan celana warna hitam yang dibeli pelaku dari uang hasil curiannya. Kasus ini masih dalam
pengembangan,” pungkas Kanit Reksrim. (*)
Komentar