MAKASSAR — Komisi D DPRD Makassar bakal mendalami isu jual beli tanda tangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Mereka akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir mengatakan pihaknya sudah membuat rekomendasi pembuatan pansus tersebut. Sisa menunggu persetujuan pimpinan DPRD Makassar.
Dia menerangkan praktik jual beli tanda tangan sudah terjadi selama dua tahun belakangan ini. Tanda tangan itu digunakan untuk pengurusan kenaikan pangkat di Disdik Makassar. Satu kali tanda tangan dipatok dengan harga Rp2 juta.
“Jadi tanda tangan ini untuk pengurusan kenaikan pangkat, satu kali tanda tangan itu harganya jutaan, dan itu disinyalir sudah terjadi dua tahun ini,” kata dia,” Jumat (21/5/2021).
Wahab menyayangkan ada praktik jual beli tanda tangan dalam hal pengurusan kenaikan pangkat. Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oknum pejabat Disdik ini telah mencoreng marwah dunia pendidikan di Kota Makassar.
Meski oknum pejabat Disdik membantah tudingan tersebut, namun Wahab tetap akan menelusuri adanya dugaan praktik jual beli tanda tangan di Disdik Makassar.
Apalagi, dia mengaku sudah mendapat alat bukti berupa rekaman percakapan salah satu guru yang diminta membayar untuk pengurusan kenaikan pangkat.
“Oknum yang bersangkutan (terduga) membantah, tapi kita sudah punya rekaman percakapan korban yang disuruh membayar saat mengurus kenaikan pangkat,” ujar dia.(*)