Gaji ke-13 Cair Tanpa Tukin, Sama Seperti THR

Gaji ke-13 Cair Tanpa Tukin, Sama Seperti THR

JAKARTA — Tunjangan kinerja (tukin) di setiap kementerian atau lembaga diminta melakukan penghematan belanja. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor: S-408/MK.02/2021.

Berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2021 itu, penghematan anggaran dilakukan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penghematan belanja dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021. Ini juga untuk menjaga defisit APBN tahun anggaran 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

“Alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat,” tulisnya seperti dikutip, Jumat (21/5/2021).

Sumber penghematan belanja sendiri berasal dari Rupiah murni dan non Rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

Selanjutnya, Kementerian dan Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu,” katanya.

Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Kementerian dan Lembaga tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2021 mendatang namun tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.

“Sama dengan THR tempo hari. Sebelumnya kan Menkeu telah mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar namun tidak memperhitungkan tukin,” kata Rahayu dikutip JawaPos.com, Jumat (21/5/2021).

Rahayu mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut dari PP mengenai THR dan Gaji-13.

“Surat itu menegaskan bahwa atas alokasi tukin yang tidak dibayarkan agar Kementerian/Lembaga menyampaikan usul revisi atas penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tukin tersebut,” pungkasnya.(*)