MAKASSAR — Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diberi waktu 12 hari untuk mengosongkan kantor. Pemkot Makassar berupaya melakukan negosiasi.
Kantor BPR di Jalan Bawakraeng itu harus dikosongkan lantaran kalah dalam sengketa lahan. Pengadilan memutuskan penggugat atas nama Norma Serang sebagai pemilik lahan yang sah.
Kuasa hukum Norma Serang telah membacakan surat perintah pengosongan kantor tersebut pada Kamis (20/5/2021) kemarin.
Kabag Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan sebelumnya pemilik lahan meminta pengosongan kantor dilakukan kemarin. Hanya saja, masih ada upaya negosiasi terkait ganti rugi sehingga dilakukan penundaan eksekusi.
“Ada penundaan dikasih waktu 12 hari apakah pemkot bersedia memberikan ganti rugi. Pak Sekda masih beruoaya untuk bertemu antara BPR, pemkot, dan pihak terkait,” kata dia kepada Lintasterkini.com, Jumat (21/5/2021).
Hari mengungkapkan, biaya ganti rugi yang diminta pemilik lahan sebesar Rp6,5 miliar memang sulit dilakukan pemkot. Makanya, ada upaya negosiasi untuk menurunkan biaya ganti rugi tersebut.
“Di negosiasi itu akan dibahas nilai ganti rugi yang bisa dibayarkan oleh pemkot. Tapi kalau tidak ketemu nilai yah kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Jika dalam 12 hari belum ada kesesuaian harga, maka BPR harus legawa meninggalkan kantor yang sudah puluhan tahun ditempatinya.
“Kemarin saya ke Jakarta di Mahkama Agung. Saya juga akan coba komunikasikan upaya-upaya lain. Jalan yang bisa diambil masih ada PK (peninjauan kembali),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sengekata lahan ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya sulit dimenangkan.
Sementara, Norma Serang yang kini ditetapkan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut mempuanyai dokumen berupa surat rincik. Meski belum memiliki sertifikat.(*)