MAKASSAR – Tim Gabungan Satgas Tegas Lipu 2016, dipimpin Kanit 1 Subden 1 Resmob Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel Ipda Warman menembak seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Sandhi Yudha Ramadhan D (27), warga jalan Veteran Selatan, lorong 5/9 RT 004 RW 001, Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (20/6/2016), malam.
Sebelumnya, pelaku diringkus sekira pukul 13.55 Wita, oleh anggota Resmob Brimob Brigpol Jainuddin, berdasarkan LP/838/VI/2016/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi DD 2110 XB. Ada pula barang bukti satu unit Hp Smartfren, stu buah kartu asuransi, satu buah KTP, satu buah dompet warna cokelat serta uang tunai sebesar Rp 40.000.
Pelaku yang kesehariannya sebagai Jukir (Juru Parkir) di Kantor FIF Jalan Cendrawasih ini merupakan anak mantan pasukan elit baret merah yang sudah purnawirawan. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebanyak dua kali pada kedua kakinya, lantaran saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang lain, pelaku berusaha melawan.
Saat itu pelaku berusaha kabur dan tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas yang dilepaskan beberapa kali ke udara. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dilarikan keruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.
Dari hasil penyidikan, diketahui jika motor milik pelaku merupakan motor hasil curian. Dimana nomor rangka dan mesinnya berbeda. Setelah ditelusuri, ternyata nomor mesin motor Honda Beat DD 2110 XB hasil curian yang dilakukan oleh pelaku terlampir di laporan polisi Polsek Tamalanrea berdasarkan LP/838/VI/2016/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA tanggal 13 Juni 2016.
Sedangkan motor hasil curian Honda Beat bernomor polisi yang sama bernomor rangka berbeda terlampir pada STPL/VI/2016/RESTABES MKS/SEKTOR MARISO. Rencananya pelaku bersama barang bukti akan diserahkan ke Polsek Tamalanrea. (*)
Simak juga Videonya :