Lintas Terkini

Kasus Kematian Resky, Enam Panitia TBM FK UMI Diperiksa Intensif

Resky

MAKASSAR – Kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ‎yang diduga dilakukan oleh enam Panitia TBM FK UMI, telah masuk ketahap penyidikan. Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel secara resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Yadin, kepada awak media saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Sulsel Senin (20/06/2016). Dikatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap enam panitia FK TBM UMI.

“Penyidik melakukan gelar perkara terhadap enam panitia yang akan menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka akan ditetapkan sebagai tersangka, meski yang ditemukan tindak pidana terkecil. Namun terkuak dimana saat itu korban diperlakukan dengan cara tindakan fisik, korban disuruh Pusp Up, jungkir balik serta direndam di dalam air,” kata Yadin.

Tak hanya bukti secara tindakan fisik saja, jelas Yadin, juga bukti lainnya secara dokumen telah dikantongi tim penyidik. Yakni, berupa dokumen rekam medik, yang mana saat itu korban mendapat perawatan medis yang diuktikan dengan adanya visum.

“Jadi bukti-bukti secara fisik dan dokumen dari rekam medik telah dikantongi. Selain itu juga ada dari keterangan saksi-saksi,” jelas Yadin.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya kembali akan memeriksa enam panitia, kemudian statusnya akan ditetapkan disebagai tersangka.

“Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap enam orang panitia,” terangnya. (*)

Exit mobile version