MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi membuka secara resmi kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima, Senin (21/6/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat dan seluruh Kepala SKPD di Kota Makassar.
Fatma menyebutkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 yang menitikberatkan pada pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai upaya menjamin Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaksanaan pengawasan, yaitu menjamin adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
“Diperlukan komitmen kita semua untuk mengembangkan budaya pengawasan agar kita tidak mengalami kebocoran-kebocoran,” ucapnya.
Kata Fatma, dalampengawasan pemerintahan pada level daerah, dimana fungsi pengawasan diperankan oleh Inspektorat Makassar sebagai pengawas internal, yang mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah kota, termasuk menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap aset/kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah.
“Ini bukan produk akhir tapi pengawasan ini sebagai langkah awal untuk memperbaiki, menyempurnakan peningkatan kinerja para SKPD. Agar nantinya bisa melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.(*)