Logo Lintasterkini

STNK Anda Hilang? Ini yang Harus Dilakukan

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 21 Juni 2022 16:55

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah

MAKASSAR – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen untuk menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor dan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara.

Namun jika STNK hilang, hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan yaitu melakukan penerbitan STNK baru di Samsat tempat penerbitan kendaraan dilakukan.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K mengatakan bahwa, jika STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian di Kantor Samsat.

“Pengajuan Permohonan Penggantian STNK Tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ujar Kasubdit.

Sebelum ke Samsat, Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan pelaporan terkait kehilangan STNK di Kantor Kepoliasian terdekat, BAP Singkat, mengumumkan kehilangan STNK di media Cetak atau Radio maupun Online, Cek Fisik kendaraan, membawa BPKB Asli + Foto copy, membawa KTP Asli + Foto Copy dan bawa berkas ke Samsat untuk proses STNK Duplikat.

Untuk biaya penerbitan STNK hilang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel mengatakan bahwa, dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 biayanya Rp 100.000 per penerbitan, sementara kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih biayang Rp 200.000 per penerbitan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...