MAKASSAR – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen untuk menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor dan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara.
Namun jika STNK hilang, hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan yaitu melakukan penerbitan STNK baru di Samsat tempat penerbitan kendaraan dilakukan.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K mengatakan bahwa, jika STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian di Kantor Samsat.
“Pengajuan Permohonan Penggantian STNK Tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ujar Kasubdit.
Sebelum ke Samsat, Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan pelaporan terkait kehilangan STNK di Kantor Kepoliasian terdekat, BAP Singkat, mengumumkan kehilangan STNK di media Cetak atau Radio maupun Online, Cek Fisik kendaraan, membawa BPKB Asli + Foto copy, membawa KTP Asli + Foto Copy dan bawa berkas ke Samsat untuk proses STNK Duplikat.
Untuk biaya penerbitan STNK hilang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel mengatakan bahwa, dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 biayanya Rp 100.000 per penerbitan, sementara kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih biayang Rp 200.000 per penerbitan. (*)