MAROS – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menemukan sejumlah truk pelanggar overdimensi dan overload (ODOL) saat menggelar sosialisasi di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, mayoritas kendaraan truk yang diperiksa mengalami pelanggaran overdimensi. Hal ini dinilai sebagai penyebab utama terjadinya pelanggaran overload.
“Memang ada beberapa kendaraan yang sudah kami cek langsung bersama teman-teman dari BPTD bahwa hampir sebagian besar yang ada di sini (truk) itu overdimensi,” ungkap Brigjen Faizal kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami overdimensi secara otomatis akan mengalami overload. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para sopir agar menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemilik kendaraan maupun pemilik barang yang diangkut.
“Karena kemungkinan sopir ini hanya melaksanakan tugasnya, maka kami sampaikan agar hasil sosialisasi ini diteruskan kepada pemilik kendaraan dan barang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Faizal menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi hanya berlangsung hingga 31 Juni. Setelah itu akan masuk ke tahap teguran dan normalisasi pada 1–13 Juli, sebelum penindakan tegas dilakukan.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu menyadarkan para pelaku usaha transportasi agar mematuhi aturan dan mendukung terciptanya Indonesia bebas ODOL. “Kalau mereka sudah normalisasi saat sosialisasi, tentu kita tidak lanjut ke penindakan,” pungkasnya.(**)
Komentar