MAKASSAR – Aparat Polsekta Makassar akhirnya menangkap tersangka pembunuh Tiara (12) yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, Rudi Haeruddin (35). Tersangka dibekuk di Jalan Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (21/7/2015) siang.
Sebelumnya, tersangka telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Polsek Makassar. Polisi menangkap tersangka setelah diketahui telah melakukan janji dengan ibu korban.
Kapolsekta Makassar Kompol Sudaryanto yang dikonfirmasi mengatakan, keberadaan tersangka diketahui dari laporan ibu korban yang diajak bertemu oleh Rudi di sebuah tempat. Dari informasi itu, polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga :
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Di hadapan petugas, ia mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan anak kandungnya tewas.
“Tersangka diamankan setelah menjadi DPO selama 14 hari,” ujar kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, Tiara tewas setelah mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya dengan menggunakan sapu dan balok kayu di rumahnya, Selasa (7/7/2015), pukul 19.00 Wita. Tiara sempat dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Sayangnya, nyawanya tak bisa tertolong. Tiara akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, (8/7/2015), pukul 07.00 Wita. Sementara ayahnya, langsung kabur setevah mengantarkan anaknya ke rumah sakit. (uki)
Komentar