PINRANG – Tertangkap tangan menyimpan dan menyembunyikan satu sachet narkotika jenis sabu di dalam saku celananya, Suryono Syahrir (25), warga jalan Ambo Daming Kota Pinrang, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek Urban Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Kamis (21/7/2016).
Pelaku diamankan saat hendak membesuk rekannya, Arsyad bin Ruslan alias La Setan (34), tersangka kasus judi sabung atam yang ditangkap aparat Polsek Urban Watang Sawitto, awal Juni 2016 silam.
Kapolsek Urban Watang Sawitto, Kompol Abdul Haris Suling dalam keterangannya menuturkan, pelaku ketahuan membawa barang haram tersebut yang rencananya akan diberikan kepada rekannya, saat membesuk La Setan sekira pukul 11.30 Wita di sel tahanan Mapolsek.
“Pada saat itu, saya bersama Ka SPKT regu ” C” Aiptu Nono Karyono serta anggota Jaga yang sedang duduk di ruang penjagaan melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang lelaki yang masuk di Mako Polsek,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, piket Bripka Lukman menegur sambil mendekatinya karena tangan pelaku tetap di dalam kantong celana. Namun tiba-tiba, dari genggaman tangannya terjatuh barang berbentuk plastik yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat itu juga, pelaku langsung lari, namun dikejar oleh anggota piket bersama personel Polsek lainnya dan akhirnya berhasil ditemukan di rumah Ramlah (40), Jalan Andi Didu, sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian,” tutur Haris Suling.
Haris menambahkan, bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,16 gram, dua buah Hand Phone, uang sebesar Rp 20 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan mengantarkan sabu ini kepada La Setan dengan diberi upah Rp 20 ribu plus satu paket sabu untuk dikonsumsinya. Pengungkapan ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan di dalamnya,” tegas Haris Suling. (*)