Lintas Terkini

Wow, KPK Periksa Hakim Tipikor Bandung

int

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Sri Mumpuni dan Marudur Bakara, Kamis (21/7/2016). Kedua hakim itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang. Sri sedianya diperiksa pada Rabu 20 Juli kemarin.

Sri tak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali hari ini. Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana jamkesmas di persidangan.

Priharsa mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Hakim untuk mendalami mengenai proses persidangan yang berlangsung. Mengingat suap yang diduga dilakukan Bupati Subang Ojang bertujuan agar dia tidak terseret dalam perkara tersebut.

Diketahui, Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Uang itu diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang. Politikus PDI Perjuangan juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Pada saat Ojang ditangkap pada 11 April lalu, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Mereka antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu. (*)

(sumber : inilah.com)

Exit mobile version