Lintas Terkini

Vonis Kasasi MA 7 Tahun, Terpidana Kasus Jembatan Bamba Dieksekusi

Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran dan terpidana H Laulu (baju kaos lengan panjang).

PINRANG – Sebagai tindak lanjut atas turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Jembatan Bamba Kabupaten Pinrang, H Muhammad Zain alias H Laulu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Terpidana ini dieksekusi di kediamannya dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

“Benar, yang bersangkutan telah kita eksekusi kemarin sore. Sekarang, terpidana telah berada di Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Kasasi MA,” ungkap Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Muhammad Yusran kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).

Untuk diketahui, dalam kasus ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batu Lappa Kabupaten Pinrang pada Desember 2011 silam, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka, Ir Gamri selaku Konsultan Perencana dan Pengawas serta H Laulu selaku rekanan proyek. Setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih kasasi.

Jalur banding atau kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang.

Adapun untuk terpidana H Laulu, putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan turun di pertengahan tahun 2018 ini. Terpidana ini divonis 7 tahun penjara. (*)

Exit mobile version