Logo Lintasterkini

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Sopir Angkot Ini Digelandang ke Mapolsek Tamalanrea

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 21 Juli 2021 23:39

MAKASSAR – Diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan sempat terekam cctv, Naim seorang sopir angkutan umum digrebek dan diringkus polisi saat tengah tertidur pulas di rumah kontrakannya. Aparat Polsek Tamalanrea juga membawa mobil angkutan umum yang di gunakan saat mendatangi lokasi pencurian ke Mapolsek Tamalanrea.

Dalam kondisi tangan terikat borgol, terduga kemudian dibawa menggunakan motor personel keepolisian. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, usai melakukan penyelidikan dan mengamati rekaman cctv tempat hilangnya satu unit sepeda motor jenis matic, aparat kepolisian dari team Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea kota Makassar, akhirnya menemukan mobil angkutan umum yang diduga kuat digunakan dua kawanan curanmor saat beraksi.

Salah seorang berhasil diringkus saat tertidur pulas. Itu berdasarkan ciri ciri mobil angkot yang digunakan pelaku sat di lokasi kejadian. Saat diringkus pelaku yang tengah tertidur pulas awalnya membantah bila dirinya turut dan bekerja sama dengan pelaku utama saat mencuri motor. Namun setelah rekaman cctv diperlihatkan kepadanya barulah ia mengaku bila dirinya hanya sebagai supir dan memantau situasi saat rekannya mengambil motor.

Motor dibawa kabur dengan cara mengendarai motor tersebut. Sementara dirinya juga kabur menggunakan angkotnya setelah rekannya berhasil membawa motor korban. Usai diringkus dan mendengar keterangan serta pengakuan pelaku, polisi selanjutya menggiring pelaku bersama angkot yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhktari membenarkan pelaku yang diamankan ini adalah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu. Ssementara serang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah di tetapkan sebagai DPO. “Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...