Logo Lintasterkini

Berkumpul dan Tak Pakai Masker, Belasan Muda-mudi di Makassar Kena Hukuman Push-up

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 21 Juli 2021 15:28

Berkumpul dan Tak Pakai Masker, Belasan Muda-mudi di Makassar Kena Hukuman Push-up

MAKASSAR– Aparat gabungan yang sedang patroli mendapati belasan pemuda dan pemudi yang sedang berkerumun di Jalan Tarakan, Kota Makassar.

Pada momen hari raya Iduladha ini, ditemukan mereka sedang berkumpul dengan temannya. Parahnya lagi, tidak satu pun dari mereka yang menaati protokol kesehatan atau memakai masker dan menjaga jarak.

Petugas yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP yang berpatroli cegah kerumunan itu pun langsung menginterogasi dan menggeledah barang bawaan para pemuda tersebut.

Hasilnya, ditemukan satu unit sepeda motor yang dalam keadaan knalpot tidak lagi sesuai pabrikan.

Usai diperiksa, mereka pun diperintahkan untuk push up, sebagai sanksi karena mereka melanggar prokes, dan mengendarai motor yang tidak lagi standar.

Master of Makassar Recovery, Aulia Arsyad, mengatakan, muda-mudi itu memang ditemukan berkumpul pada malam takbiran, dan di tempat yang ramai.

“Memang itu tadi para pemuda ditemukan bergerombolan tanpa Prokes. Makanya kami juga interogasi domisili mereka dan kami suruh mereka push up,” kata Aulia, Selasa malam (20/7/2021).

Aulia menjelaskan, hukuman push up dinilai adalah hukuman yang tepat bagi para remaja ini. Sementara mereka yang memiliki motor dengan knalpot tidak standar itu, diperingati agar mengganti suku cadang motornya itu yang sesuai pabrik.

Usai dihukum, lanjut Aulia, belasan muda mudi ini pun diperintahkan pulang dan fokus beribadah pada malam ini. Selesai dari situ, petugas kembali patroli dan menemukan sebuah kios warga, yang tetap melayani pembeli makan dan minum di tempat.

Pemilik kios itu pun ditegur untuk yang pertama kalinya. Sementara para pembeli itu pun dibubarkan.

“Kami juga bubarkan toko atau kios mana saja yang tetap melayani makan dan minum di tempat. Kami pun peringati pemilik kios itu. Jika nanti tetap dapati lagi, kami berikan sanksi tegas,” jelas Aulia.

Sekedar diketahui, operasi pengurai kerumunan ini dilakukan dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan edaran pemerintah soal PPKM Miko untuk mencegah penyebaran  Covid-19 di tengah kerumunan di Makassar.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...