Lintas Terkini

Pemkab Gowa Perpanjang PPKM, Toko Kelontong Boleh Buka hingga Jam 10 Malam

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

GOWA — Pemkab Gowa melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Perpanjangan ini dilakukan untuk terus menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa yang ditandatangani Adnan Purichta Ikhsan bernomor 443/104/Tapem tertanggal 21/7/2021.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan yang menjadi dasar perpanjangan PPKM di Gowa di antaranya Intruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covis-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Selain itu, Peraturan Daerah Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 800/6219/org tertanggal 30 Juni 2011.

Berdasar ketentuan tersebut Pemkab Gowa melakukan perpanjangan PPKM. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan 19 poin instruksi yang harus harus dilaksanakan.

Beberapa poin yang diintruksikan dalam surat edaran tersebut di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan Tinggi, akademi, pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online) yang tertulis dalam poin ke-6.

Sementara pada poin ke-7 disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara poin ke-8 disebutkan pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud poin pada ke-7 di atas adalah sebagai berikut.

a. Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita

b. Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita

c. Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita

Sementara pada poin ke-9 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.

a. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas

b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita

c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita

Pelaksana ibadah diatur pada poin ke-11 yang mengatakan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, dan gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun bagi oknum yang melakukan pelanggaran terhadap perpanjangan PPKM di Gowa akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam poin ke-18. Di sana disebutkan pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpanjang PPKM ini berlaku sejak 21 Juli yang tertuang di poin ke-19 yang mengatakan surat edaran ini berlaku sejak 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.(*)

Exit mobile version