SIDRAP – Kerja keras jajaran satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya kejadian aksi kriminal di wilayah hukum Mapolres Sidrap membuahkan hasil. Hanya dalam tiga pekan, enam kasus berhasil diungkap dengan meringkus 21 orang pelaku.
Hal tersebut terungkap dalam ekspose pengungkapan kasus yang digelar Polres Sidrap, Kamis (20/8/2015). Dalam ekspose itu, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Neulifar Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan, 21 tersangka yang
diringkus di lokasi berbeda itu terlibat dalam enam kasus kriminal di sejumlah kecamatan di Sidrap. Untuk kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku berinisial SL, RD, dan BR.
Sasaran kasus komplotan curanmor ini kata Anggi, mengintai motor korban di area masjid, sekolah dan tempat keramaian seperti pasar dan kuliner panker. Adapun barang bukti diamankan, sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai tipe yang berhasil disita dari para tangan penadah. ” Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci Letter ‘T’ dan menjual hasil curian ke penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp 2 juta, tergantung tipenya,” kata Anggi.
Baca Juga :
Kasus lainnya yaitu penipuan calon bintara Polisi dan Akpol dengan iming-iming kelulusan tanpa melalui proses seleksi. Modusnya, Dua pelaku, RH dan ER meminta imbalan Rp160 juta pada setiap korbannya dengan jaminan
uang kembali jika tidak lulus.
“Total kerugian kita catat sesuai pengakuan pelaku mencapai Rp 3 miliar lebih dengan korban mencapai 20 orang. Hanya saja, sampai saat ini cuma 1 orang korban yang sudah melapor, dan kita harap warga yang merasa jadi korban pelaku segera melaporkan kasus penipuan ini,” lontar Anggi.
Adapun kasus yang paling menonjol lanjut Anggi, yakni kasus spesialis pembobolan rumah kosong dan perkantoran dengan melibatkan 7 orang pelaku masing-masing NR, ML, BM, RD, AK GS, dan IK. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 buah televisi 21 inci, satu set sound sistem dan komputer serta 1 buah kapak.
“Khusus kasus ini, masih ada sindikat pelaku lainnya dalam pengejaran. Identitasnya juga sudah kami kantongi. Insya Allah dalam waktu cepat atau lambat komplotan ini kita tangkap,” tegas mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sulselbar ini.
Untuk kasus penipuan cyber crime atau yang biasa dikenal showbiz, pihaknya hanya mengungkap 1 orang berinisial MS dengan modus menjual alat elektronika seperti Laptop, Handphone Blackberry dan IPad dengan harga
dibawah standar melalui media sosial (internet,red).
“Barang buktinya, 3 lembar kartu ATM berikut buku tabungan berbagai Bank, 2 Laptop, 8 buah Handphone berbagai merk serta beberapa modem untuk koneksi internet. Kasus ini masih proses pengembangan,” papar Anggi.
Sementara untuk kasus pencabulan yang melibatkan seorang warga Pangkajene
berinisial FZ, pelaku menggauli korban dengan iming imingi enteng jodoh dan mendapat reski banyak. ” Korbannya yang melapor baru satu orang dan kasus ini masih tengah kita lidik,” sebut Kapolres.
Kasus terakhir yakni judi kartu domino atau dikenal judi Qiu-qiu dengan jumlah pelaku yang diamankan 8 orang dan akan dijerat pasal 303 KHUPidana. “Kedelapan pelaku yakni JB, DO, RS, AG, HR, FJ, YK, AS. Barang buktinya, lima set kartu domino, uang tunai Rp530 ribu serta sarung sebagai wadah alas,” bebernya.
Anggi berharap pencapaian ini bisa terus ditingkatkan kedepannya agar masyarakat Sidrap bisa hidup lebih tenang dan bebas dari aksi kriminal. “Tentu pencapaian ini tidak terlepas dari peran aktif dan partisipasi masyarakat Sidrap serta kemitraan yang baik dengan insan media “, pungkasnya. (Aroelk)
Komentar