Lintas Terkini

Pekan Ini, BAP Kasus Penganiayaan Guru SMKN 2 Makassar Dilimpahkan

ilustrasi

MAKASSSAR – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pemukulan guru yang dilakukan orangtua dan siswa pekan ini akan dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar ke Kejasaan Negeri Makassar (Kejari).

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono usai ngopi bareng di warkop Azzahra Jalan Bandang Minggu (21/8/2016). Perwira tiga bunga melati ini mengungkapkan, jika penanganan kasus tersebut dipercepat untuk segera di limpahkan.

“Kita percepat berkas penyidikan, untuk segera diproses di kejaksaan negeri. Terkait pasal yang dijerat yakni pasal 170. Untuk sang anak yakni MA sementara waktu kami titip dipanti rehab anak. Begitupun berkas ayahnya, juga akan segera diserahkan ke kejaksaan,”kata Rusdi.

Menurut Rusdi, proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Makassar sudah sesuai dengan aturan hukum, dan tidak ada toleransi.

Korban sendiri, kata dia, masih dalam perawatan dan belum membaik, sehingga belum bisa dimintai keterangannya sebagai terlapor. “Kalau korban sendiri belum membaik sehingga belum bisa kita lakukan proses penyidikan. Pasalnya korban masih kondisi sakit, tapi kami kerap memantau kondisinya. Nanti setelah membaik baru kita lakukan proses penyidikan sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan juga,”ujar Rusdi. (*)

Exit mobile version