MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar memberikan 3 (tiga) hari batas waktu (deadline) kepada pihak Hotel Adipura Kota Makassar untuk membayarkan pajaknya yang tertunggak semenjak jatuh tempo 3 bulan lalu. Hal tersebut diungkap Kepala Subdit Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman saat pemantauan Hotel Adipura di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin, (21/8/2017).
Harryman mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan batas waktu 3 hari lagi dari saat ini kepada pihak manajemen Hotel Adipura untuk membayarkan pajak yang telah jatuh tempo 3 bulan yang lalu.
“Kami akan memberikan toleransi batas waktu selama 3 hari kepada Manajemen Hotel Adipura untuk membayarkan pajaknya yang sudah jatuh tempo sejak 3 bulan yang lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran pajak dibayarkan 10 persen dari penghasilan hotel setiap bulan. Ia mencontohkan, misal penghasilan hotel Rp50 juta per bulan, maka hotel tersebut membayarkan pajak Rp5 juta/bulannya ke Dispenda Kota Makassar.
“Pajak tersebut dipergunakan untuk kepentingan kita bersama yaitu membangun Kota Makassar lebih baik lagi,” tambah Harryman lagi. (*)