PINRANG — Japar Ishak (42), warga jalan Siswa Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terlapor pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Pinrang berhasil diringkus tim unit Jatanras Polres Palapo, Senin (20/8/2018) sore. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 329 / VIII/ 2018 / SPKT / Sulsel / Res Pinrang.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kasus penipuan atau penggelapan kendaraan ini berawal saat pelaku meminjam motor pelapor atau korban yang bernama Umar di Hotel RJL Kota Pinrang, Senin (20/8/2018) pagi dengan alasan untuk keperluan sebentar. Namun ternyata, alasan itu hanya modus dan pelaku malah membawa kabur motor milik korban. Kejadian itu kemudian
dilaporkan korban ke SPKT Polres Pinrang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel untuk melacak posisi atau keberadaan pelaku. Setelah mengetahui posisi pelaku yang bergerak menuju Kota Palopo, tim Resmob Polres Pinrang kemudian meminta bantuan tim Jatanras Polres Palopo. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tim Jatanras Polres Palopo sekira pukul 15.30 Wita di
jalan Ahmad Razak Kota Palopo.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (21/8/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dengan bantuan tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polres Palopo, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Kota Palopo,” ungkap Suardi.
Saat ini, kata Suardi, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)