Tanam Ganja, Petani Ini Dibekuk Polres Enrekang

Tanam Ganja, Petani Ini Dibekuk Polres Enrekang

ENREKANG – Polres Enrekang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ganja yang daunnya ditanam dengan cara hidroponik.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memimpin sendiri gelar perkara kasus tersebut.

Dijelaskan polisi menangkap seorang pria berinisial SS (25) warga Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Pelaku bekerja sebagai petani.

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat(20/8/2021).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan Pasal 111 ayat (1) yaitu setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dalam konferensi pers itu AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah K pimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya/penguasaannya 1 (satu) Paket daun kering yang di duga Narkotika Golongan I.

“Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram,” Kata IPTU Baharullah.

Kemudian berdasarkan pengakuan dari diduga tersangka bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga atau hidroponik warna hitam.

Setelah itu, dilakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yg berisikan 1 (satu) batang pohon yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis Ganja.

Menurut pengakuan SS, bermula dari biji tanaman ganja yang di peroleh dari teman minum ballo atau minuman keras dan ganja tersebut sudah tiga kali panen.

Dia menambahkan, selama Januari 2021 sampai pertengahan Agustus 2021 sudah ada sembilan kasus narkoba yang diungkap. (*)