SIDRAP – Tim Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap seorang pelaku kasus penipuan melalui media online, di Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap Kamis (19/8/2022). Pelaku yang diamankan berinisial MA (24).
Penangkapan pelaku merupakan perintah langsung Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Panit Opsnal Siber Subdit 5 Tipidsiber Ipda Mokhamad Rukin mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan Informasi, tentang maraknya penipuan online. “Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan online dengan modus penawaran investasi trading saham,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, pelaku inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditambahkan, tim Opsnal Siber akan menindak secara tegas dan akan memproses secara hukum yang berlaku kepada para pelaku tindak pidana penipuan online. (*)